"Hasil Diskusi dan Evaluasi UKT bersama Kemenristek Dikti, Rektor, dan Mahasiswa"
Assalamu'alaikum wr.wb.
Yang saya hormati para Ketua Lembaga Kemahasiswaan & seluruh Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran.
Yang saya hormati para Ketua Lembaga Kemahasiswaan & seluruh Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran.
Perlu diketahui oleh rekan-rekan semua, bahwa tanggal 26 Mei 2015 saya mewakili BEM Kema Unpad bersama 3 BEM kampus yang lain (UGM, UI & ITS) memperoleh undangan dari Kementerian Riset, Teknologi & Pendidikan Tinggi dalam rangka "Evaluasi Pelaksanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT)" yang dilaksanakan kemarin siang 27 Mei 2015 pukul 13.00 WIB di Gd. Kemendikbud Jakarta.
Turut hadir pada kesempatan itu Prof. Dr. med. Tri Hanggono Achmad dr., (Rektor Unpad), Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc., Ph.D. (Rektor UGM), Prof. Ir. Joni Hermana, M.Sc ES, Ph.D. (Rektor ITS) dan perwakilan rektor UI. Selain itu dari pihak Dikti hadir Ir. Patdono Suwignjo,M.Eng.Sc, Ph.D (Sekretaris Direktorat Jenderal Dikti) serta Dr. Ir. Illah Sailah MS. (Direktur Pembelajaran & Kemahasiswaan).
Adapun beberapa pertanyaan & masukan yang kami sampaikan yaitu:
1. Meminta peninjauan ulang perihal kejelasan Permendikbud No 55 Tahun 2013 Pasal 4 yang sudah direvisi dalam Permendikbud No 73 Tahun 2014 terkait kuota minimal 5% dari masing2 kelompok 1 (0-Rp. 500.000) dan kelompok 2 (Rp.1000.000) dalam UKT. Hal ini mengingat ada beberapa kampus yang ketika sudah terpenuhi 5% pada kelompok 1 dan 2 langsung memasukannya dalam kelompok di atasnya, sedangkan secara kreteria mahasiswa tersebut seharusnya berada di kelompok 1 dan 2.
2. Meminta kejelasan terkait indikator penempatan & penetapan UKT setiap mahasiswa yang "tidak tepat" sasaran serta kisaran nilai UKT untuk mahasiswa yang studinya melebihi semester 8 (sebatas SKS skripsi).
3. Meminta transparansi pengelolaan dana BOPTN baik yang menyangkut BKT, UKT termasuk aliran bantuan dana subsidi silang dalam pelaksanaan UKT serta mengharapkan adanya keterlibatan mahasiswa dalam proses penentuan & evaluasi UKT.
1. Meminta peninjauan ulang perihal kejelasan Permendikbud No 55 Tahun 2013 Pasal 4 yang sudah direvisi dalam Permendikbud No 73 Tahun 2014 terkait kuota minimal 5% dari masing2 kelompok 1 (0-Rp. 500.000) dan kelompok 2 (Rp.1000.000) dalam UKT. Hal ini mengingat ada beberapa kampus yang ketika sudah terpenuhi 5% pada kelompok 1 dan 2 langsung memasukannya dalam kelompok di atasnya, sedangkan secara kreteria mahasiswa tersebut seharusnya berada di kelompok 1 dan 2.
2. Meminta kejelasan terkait indikator penempatan & penetapan UKT setiap mahasiswa yang "tidak tepat" sasaran serta kisaran nilai UKT untuk mahasiswa yang studinya melebihi semester 8 (sebatas SKS skripsi).
3. Meminta transparansi pengelolaan dana BOPTN baik yang menyangkut BKT, UKT termasuk aliran bantuan dana subsidi silang dalam pelaksanaan UKT serta mengharapkan adanya keterlibatan mahasiswa dalam proses penentuan & evaluasi UKT.
Diskusi berlangsung cukup lama, banyak masukan dan evaluasi terkait pelaksanaan sistem UKT terlebih tiap kampus memiliki standar tersendiri dalam pembuatan nilai UKT diluar ketentuan umum yg dibuat pusat untuk kelompok 1 & 2, sehingga antara Unpad, UI, UGM & ITS jelas memiliki kisaran dan kelas UKT yang berbeda. Melihat kondisi demikian, saya yang ditemani Ketua BPM Kema Unpad beserta perwakilan dari mahasiswa yang lain saling menguatkan dimana kami menegaskan UKT ini tetap diadakan dengan catatan untuk selalu mengedepankan prinsip keadilan, yang membuat setiap orang dengan status sosial apapun bisa mendapatkan hak kuliah sesuai kemampuan ekonominya.
Setelah saling mengkritisi dan bertukar ide antara Kementerian, para Rektor dan MAHASISWA akhirnya diperoleh beberapa kesepakatan penting, diantaranya yaitu:
1. Pihak Dikti 100% sepakat untuk mengikutsertakan mahasiswa dalam proses pembuatan kebijakan UKT ke depan (penentuan & evaluasi UKT setiap tahunnya).
2. Pihak Dikti menjamin 20% mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi harus berasal dari keluarga tidak mampu serta mengharapkan kepada semua perguruan tinggi negeri untuk tidak ada mahasiswa yang di drop out (DO) karena alasan finansial sebagai pemenuhan dari amanah konstitusi.
3. Akan dibuatnya mekanisme pengajuan keringanan/penurunan dalam proses penyesuain UKT sesuai prinsip dalam pasal 88 ayat 4 UU No 12 Tahun 2012 bahwa standar biaya pendidikan harus terjangkau mengikuti kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau pihak lain yang membiayai.
4. Disepakatinya bentuk rentang besaran UKT di tiap kelasnya dengan target realisasi tahun depan.
1. Pihak Dikti 100% sepakat untuk mengikutsertakan mahasiswa dalam proses pembuatan kebijakan UKT ke depan (penentuan & evaluasi UKT setiap tahunnya).
2. Pihak Dikti menjamin 20% mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi harus berasal dari keluarga tidak mampu serta mengharapkan kepada semua perguruan tinggi negeri untuk tidak ada mahasiswa yang di drop out (DO) karena alasan finansial sebagai pemenuhan dari amanah konstitusi.
3. Akan dibuatnya mekanisme pengajuan keringanan/penurunan dalam proses penyesuain UKT sesuai prinsip dalam pasal 88 ayat 4 UU No 12 Tahun 2012 bahwa standar biaya pendidikan harus terjangkau mengikuti kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua atau pihak lain yang membiayai.
4. Disepakatinya bentuk rentang besaran UKT di tiap kelasnya dengan target realisasi tahun depan.
Demikian, saya sangat berharap kepada rekan-rekan mahasiswa Unpad untuk bersama, saling mendukung & mengawal setiap kebijakan UKT di kampus tercinta ini. Saya pun menekankan bahwa kita "Kema Unpad" sudah membuat kesepakatan dengan Rektor yang baru (Prof. Tri) untuk tidak ada satupun mahasiswa Unpad yang di drop-out (DO) karena alasan finansial dan disini saya mewakili BEM Kema Unpad siap menjadi garda terdepan serta mengajak rekan-rekan semua untuk bersama melakukan pengawalan dan advokasi tersebut.
Bila menemukan kesulitan atau membutuhkan layanan advokasi teman-teman dapat menghubungi Care call center APM BEM Kema Unpad 08562188803.
Terimakasih.
Aku, Kamu, Kita,
Salam Satu Unpad!
Aku, Kamu, Kita,
Salam Satu Unpad!
Kamis, 28 Mei 2015
Ttd.
Presiden Kema Unpad,
Aa Habib Baihaqi.
Ttd.
Presiden Kema Unpad,
Aa Habib Baihaqi.